Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas merencanakan,
melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sub urusan
Aptika dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),
pengembangan aplikasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan
pengendalian infrastruktur TIK dan Layanan e-government.