Fakfak – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Fakfak, Muchamad Saleh, S.IP., M.Si., memimpin evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Evaluasi ini berlangsung dalam rapat koordinasi di ruang rapat Diskominfostaper pada Kamis (31/7/2025).
Kegiatan evaluasi bertujuan menilai capaian kerja dan kontribusi setiap ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan informasi publik.
Dalam arahannya, Muchamad Saleh menegaskan pentingnya tanggung jawab individu serta sinergi tim dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital yang semakin kompleks.
“Sebagai ujung tombak penyebaran informasi resmi pemerintah, ASN di Bidang PIKP harus menjunjung tinggi kualitas, kecepatan, dan akurasi informasi yang disampaikan. Evaluasi ini bukan semata penilaian administratif, melainkan bentuk komitmen kita terhadap pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Saleh.
Adapun sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut meliputi: Pertama; Tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas harian;
Kedua; Kendala teknis dalam produksi konten informasi seperti berita, infografis, dan media sosial; Ketiga; Tantangan pelaksanaan tugas pokok Bidang PIKP; Dan Keempat; Penyusunan rencana kerja untuk peningkatan layanan informasi ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Diskominfostaper menyampaikan apresiasi kepada Plt. Kepala Bidang Pengelolaan IKP, Plautila Hesti P., S.Si., serta seluruh ASN yang telah menunjukkan kinerja positif.
Ia juga memberikan catatan perbaikan bagi ASN yang masih memerlukan peningkatan.
Hasil evaluasi ini akan dijadikan dasar untuk pembinaan kepegawaian, penyusunan program pelatihan teknis, serta pengembangan kompetensi aparatur.
Evaluasi kinerja ASN di lingkungan Diskominfostaper akan dilaksanakan secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah daerah, khususnya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. (JWD/Bid. PIKP)
No responses yet