Tugas dan Fungsi
TUGAS :
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian.