Tugas dan Fungsi Diskominfo Kabupaten Fakfak
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Fakfak mempunyai tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, serta bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Diskominfo Kabupaten Fakfak menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sektoral.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sektoral.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sektoral.
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan tugasnya.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Bidang dan Fungsinya (Umum)
Biasanya Diskominfo terbagi ke dalam bidang/seksi seperti berikut:
1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
* Pengelolaan informasi publik.
* Diseminasi informasi pembangunan daerah.
* Kemitraan media dan kehumasan.
* Layanan komunikasi publik.
2. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
* Pengembangan e-Government dan sistem informasi.
* Pengelolaan infrastruktur jaringan dan aplikasi.
* Pemeliharaan pusat data dan layanan digital.
3. Bidang Persandian dan Statistik
* Keamanan informasi dan persandian.
* Pengelolaan data statistik sektoral daerah.
* Penyusunan metadata dan publikasi statistik daerah.
4. Sekretariat